Kediri, demonstran.id – Petugas Unit Reskrim Polsek Pesantren Polres Kediri Kota berhasil mengamankan Wiwit Sugianto (29) warga Kelurahan/Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Minggu malam (13/06/2021).
Tersangka yang merupakan kuli bangunan ini diamankan petugas lantaran telah mengedarkan pil dobel l.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP. Ni Ketut Suarningsih mengatakan bahwa penangkapan tersangka berkat adanya laporan terkait orang mabuk minuman keras dan membuat keributan di lingkungan Kelurahan Pesantren tepatnya di RT/RW 021/004 pada Sabtu malam.
” Berkat laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya,” terang Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP. Ni Ketut Suarningsih.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka tersangka Wiwit, berupa Pil double L sebanyak 456 butir,
“Selanjutnya petugas mendatangi saksi Johandika Kumala, dengan maksud menanyakan terkait kejadian pertengkaran yang terjadi, namun tiba-tiba yang bersangkutan menjatuhkan barang yang sebelumnya di genggam berupa bungkusan sobekan tas kresek warna hitam di lantai rumahnya,” jelasnya.
Merasa curiga, lanjut AKP. Ni Ketut, petugas langsung mengambilnya dan meneriksa bungkusan sobekan tas kresek warna hitam tersebut yang ternyata berisi pil dobel l sebanyak 11 butir.
“Selain mengamankan barang bukti Pil double L, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk oppo tipe A1K warna merah kombinasi hitam beserta Sim Card yang diduga sebagai alat transaksi serta kartu ATM dan beberapa lembar sobekan plastik tas kresek warna hitam yang digunakan untuk membungkus pil dobel L,’ pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 196 UU No.36 tentang Kesehatan.(yy)