24 Oktober 2024
Tiga Pelaku Pencurian Motor Diringkus Polres Kediri

Tiga Pelaku Pencurian Motor Diringkus Polres Kediri

Kediri, demonstran.com – Tiga tersangka kasus pencurian diringkus Satreskrim Polres Kediri. Ketiga tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan diamankan beserta barang bukti sepeda motor sebanyak 16 unit sepeda motor.

Adapun identitas ketiga tersangka yakni Suyanto (35) dan Yuli Hadi (34) warga Kecamatan Pare serta M.Kholiq (44) yang merupakan residivis warga Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dalam konferensi pers mengatakan, bahwa ketiga tersangka dalam melakukan aksi pencurian sudah dilakukan selama tiga bulan mulai Maret hingga Mei 2021. Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil menggasak sepeda motor korban hanya dengan berbekal kunci T, ketiganya berhasil mencuri sebanyak 16 sepeda motor.

” Modus yang dilakukan ketiga tersangka yakni dengan cara bersama sama mencati sasaran sepeda motor yang diparkir di area persawahan yang ditinggal pemiliknya,” terang Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono.

Lebih lanjut AKBP Lukman Cahyono mengatakan ketiga tersangka dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor dilakukan di tiga lokasi yang berbeda, yakni di Kediri, Blitar dan Nganjuk.

“Untuk diwilayah Kediri ketiga tersangka melakukan aksinya diantaranya di Desa Tawang, Jajar Kecamatan Wates, Desa Jagul Kecamatan Ngancar dan Desa Karang Tengah Kecamatan Kandangan,’ ucapnya.

Dalam melakukan aksinya, tambah AKBP Lukman Cahyono, tersangka melakukan penyisiran ke desa-desa untuk mencari motor yang di parkir dipinggir persawahan dan ditinggal oleh pemiliknya bekerja di persawahan.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa, kunci T dan 16 unit sepeda motor berbagai merek,” ujarnya.

Perbuatan ketiga tersangka ini sangat meresahkan masyarakat, karena motor sebagai sarana tranportasi mereka bekerja tanpa sepengetahuan pemilik motor, ketiga pelaku tega mencurinya.

” Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, ” pungkasnya.

Selain itu, Kapolres Kediri juga melakukan penyerahan secara simbolis kepada pemilik motor yang jadi korban aksi pencurian ketiga tersangka.

Kapolres Kediri juga menghimbau kepada warga Kabupaten Kediri agar saat memarkir motor lebih berhati-hati karena banyak orang yang mengincar.

“Bagi warga yang merasa kehilangan motor di bulan Maret hingga Mei 2021 bisa mendatangi kantor Polres Kediri dengan membawa data dan surat-surat kendaraan yang masih tersisa untuk dicocokkan dengan 16 sepeda motor yang berhasil diamankan Polres Kediri. Masyarakat silahkan mengambil motor miliknya tanpa dipunggut biaya sepeserpun, ” imbuhnya.

M. Koirul Umar warga Desa Karangtengah Kecamatan Kandangan, merupakan salah satu pemilik kendaraan menyampaikan terima kasih kepada Polres Kediri yang telah mengungkap kasus pencurian motor miliknya.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak, karena motor miliknya bisa dibawa pulang kembali dan tanpa dipungut biaya sepeserpun,” ucapnya.(yy)