24 Oktober 2024
Mas Bup : Tunggu Surat Resmi Dari Kejaksaan

Mas Bup : Tunggu Surat Resmi Dari Kejaksaan

Kediri, demonstran.id – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana secara tegas tak mau menghalang-halangi kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kediri.

Menurutnya, hal itu sudah menjadi prinsipnya untuk proses reformasi birokrasi.

“Jadi dalam konteks kasus tersebut saya tidak akan menghalang-halangi proses hukum ataupun pemeriksaan yang ada di Kabupaten Kediri,” ujarnya.

Seperti diketahui, jika Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam kasus dugaan korupsi ini telah menetapkan dua tersangka yakni Sunartis selaku mantan Kabid Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Dinas Kominfo Kabupaten Kediri dan juga satu tersangka berikutnya ialah K S selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Kediri.

Sementara itu, atas penetapan tersangka terhadap Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, Mas Bup, sapaan akrab Bupati Kediri inipun masih belum berani untuk mengambil keputusan.

“Tentunya penetapan tersangka itu bagian dari proses hukum yang belum selesai. Makanya kita masih menunggu keputusan inkrah”.

“Karena di sisi lain, saya juga masih belum mendapatkan tembusan dari pihak Kejaksaan. Jadi nanti saya akan cek, kalau memang betul yang bersangkutan ditetapkan tersangka. Maka nanti kita akan pikirkan langkah selanjutnya, apakah nanti yang bersangkutan akan mengundurkan diri atau kita akan carikan penggantinya atau bagaimana yang jelas saya masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan,” ungkapnya.(glh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *