14 Oktober 2024
Sehatkan Paru Paru Kota, Pemkot Kediri Bangun 15 RTH di Tahun 2022

Sehatkan Paru Paru Kota, Pemkot Kediri Bangun 15 RTH di Tahun 2022

Kediri, demonstran.id – Upayakan kondisi lingkungan masyarakat yang lebih sehat, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) siapkan satu Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk satu Kelurahan. “Program satu kelurahan satu RTH merupakan salah satu dari sepuluh program unggulan Pemkot Kediri yang harus diprioritaskan, utamanya untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia, serta menambah luasan RTH untuk memenuhi ketentuan yakni 20 persen dari luasan wilayah kota,” terang Mohamad Anang Kurniawan, Kepala DLHKP Kota Kediri (11/2).

RTH atau Green Open Space merupakan area atau jalur dalam kota/wilayah yang penggunaannya bersifat terbuka. Dikatakan ‘hijau’ karena RTH menjadi tempat tumbuh tanaman, baik secara alamiah ataupun yang sengaja ditanami. Keberadaan RTH dinilai Pemkot Kediri sangat penting karena memiliki beragam fungsi, di antaranya sebagai paru-paru kota, ajang rekreasi masyarakat, mempercantik wajah kota, fungsi edukasi, serta fungsi ekonomi.

Hingga kini Pemkot Kediri telah membangun sebelas RTH pada sebelas kelurahan, antara lain Kelurahan Pesantren (depan Lapangan Gajah Mada), Kelurahan Balowerti, Kelurahan Betet, Kelurahan Burengan, Kelurahan Dandangan, Kelurahan Gayam, Kelurahan Manisrenggo, Kelurahan Mojoroto, Kelurahan Pakelan, Kelurahan Sukorame, dan Kelurahan Dermo.

Pemkot Kediri menargetkan realisasi pembangunan lima belas RTH pada lima belas kelurahan di tahun 2022. Masing-masing kelurahan tersebut yakni Kelurahan Kampung Dalem, Kelurahan Bandar Kidul, Kelurahan Bangsal, Kelurahan Pojok, Kelurahan Jamsaren, Kelurahan Mrican, Kelurahan Bujel, Kelurahan Campurejo, Kelurahan Semampir, Kelurahan Lirboyo, Kelurahan Banaran, Kelurahan Bandar Lor, Kelurahan Ketami, Kelurahan Dandangan, dan Kelurahan Tinalan.

“Kami telah melakukan survei dan koordinasi dengan kelurahan-kelurahan terkait untuk membahas kesiapan lahan dan memastikan secara hukum bahwa lahan tersebut aset Pemkot Kediri bukan LP2B (Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan),” terang Anang.

Pelaksanaan RTH Tahun ini telah tercantum dalam Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. DLHKP berharap agar realisasi pembangunan RTH tidak terdampak rasionalisasi atau refocusing yang dapat mengganggu pelaksanaan pembangunan.

Anang berharap pembangunan RTH untuk 46 kelurahan se-Kota Kediri rampung pada tahun 2024 mendatang. “Semoga semua kelurahan bisa menikmati dan tentunya berdampak positif terhadap lingkungan sekitarnya, juga bermanfaat untuk kehidupan anak-anak secara kondusif karena ada play ground yang aman,” pungkasnya.(glh/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *