19 Mei 2024
Diduga Melakukan Perjudin Sabung Ayam, Warga Surabaya Diamankan Polisi

Diduga Melakukan Perjudin Sabung Ayam, Warga Surabaya Diamankan Polisi

Kediri, demonstran.id – RFBN (44) warga Jalan Raya Gabel Sari Praja Kota Surabaya diamankan petugas unit Reskrim Polsek Kras lantaran diduga telah melakukan perjudian sabung ayam.

Kapolsek Kras AKP I Nyoman Sugita menuturkan lokasi penggerebekan perjudian sabung ayam di Desa Kanigoro Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.

“Dari hasil penggerebekan petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku dan saat ini masih dimintai keterangan,” tutur AKP Nyoman, Senin (27/3/2023).

Lebih lanjut AKP I Nyoman menambahkan bahwa penggerebekan arena judi sabung ayam ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung menuju ke lokasi.

Alhasil, pada saat kedatangan petugas di lokasi para pelaku langsung semburat melarikan diri.

“Satu pelaku kita amankan dan lainnya masih dalam penyelidikan,”terang Kapolsek Kras.

Selain menangkap satu orang terduga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi tersebut.

Adapun barang bukti itu, uang sebesar Rp 1,6 juta, dua ekor ayam aduan, 1 jam dinding, 1 ember plastik putih, 1 bulu ayam, 1 gelaran karpet warna biru, 1 bisa dan 1 kurungan ayam.

“Sejumlah barang bukti di lokasi perjudian sabung ayam turut kita amankan,”jelas AKP Nyoman.

Kapolsek mengatakan terduga pelaku yang diamankan ini diduga melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Operasi pekat ini dengan sasaran, premanisme, bahan peledak (Handak), perjudian, miras dan bentuk potensi kejahatan lainnya. Untuk itu kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan,” pungkas AKP Nyoman.(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *