Kediri, demonstran.id – AGE (28) warga Kecamatan Pare Kabupaten Kediri diringkus Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri.
Pemuda asal Pare tersebut diduga telah mengedarkan Narkotika diwilayah hukum Polres Kediri
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriatik mengatakan bahwa terduga pelaku berhasil diamankan saat berada dirumahnya.
“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada dirumah,” ucap AKP Sriatik, Sabtu (18/5/2024).
Keberhasilan petugas dalam mengungkap peredaran narkotika ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran narkotika.
” Berkat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” terangnua.
Lebih lanjut Kasihumas menambahkan saat dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Diantaranya narkotika jenis sabu-sabu dalam 9 bungkus plastik klip dengan berat kotor beserta bungkusnya sebesar 104,65 gram atau berat bersih 102,16 gram.
Selain itu Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 22 butir dalam plastik klip dengan berat kotor beserta plastik klipnya sebesar 8,54 gram atau berat bersih 8,22 gram.
“Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan 2 buah timbangan elektrik warna hitam, 23 bungkus plastik klip kosong dan 1 ponsel,” tambahnya.
AKP Sriatik, mengatakna bahwa terduga pelaku saat dilakukan penangkapan tidak dapat berkutik atau tanpa perlawanan. Terduga pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolres Kediri.
“Saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kediri guna pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.(yy)