5 Mei 2024
“CEPAT, MUDAH, DAN TRANSPARAN” Itulah Moto Pelayanan Tilang Kejaksaan Kabupaen Kediri

“CEPAT, MUDAH, DAN TRANSPARAN” Itulah Moto Pelayanan Tilang Kejaksaan Kabupaen Kediri

Kediri, demonstran.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri terus memberikan kemudahan kepada masyarakat. Salah satunya dalam inovasi alur pelayanan tilang sesuai dengan mottonya yakni Cepat, Mudah dan Trasparan, Jumat. (31/3).

Kasi Intelijen Roni, S.H.mengatakan bahwa pelayanan tilang saat ini begitu mudah.

” Pelayanan tilang saat ini cepat, mudah dan transpran,” terangnya 

Pelayanan tersebut sesuai alur pelayanannya, yakni Pelanggar tilang datang ke Gedung Pelayanan Tilang Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Mengambil nomor antrian, Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian, Panggilan sesuai dengan nomor antrian, pelanggar menuju Loket 1 untuk verifikasi surat tilang dengan menyerahkan surat tilang dan foto copy KTP.

” Selanjutnya pelanggar dipersilahkan menuju Loket Bank (petugas Loket BRI tersedia) untuk melakukan pembayaran denda tilang (apabila pelanggar belum melakukan pembayaran di Bank). Dan Pelanggar menuju Loket 2 dengan memberikan bukti pembayaran denda tilang, selanjutnya petugas menyerahkan barang bukti tilang kepada pelanggar,” jelasnya 

Lebih lajut Roni menambakan tentunya pelayanan tilang diselenggarakan pada jam kerja kantor yakni pada hari Senin s.d. Kamis pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB., 

” Sementara itu pada hari Jumat pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB,” tambahnya 

Dalam tugasnya, petugas Pelayanan Tilang Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selalu berusaha memberikan layanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan tilang dan pengambilan barang bukti tilang. 

” Moto kami “Cepat, Mudah, dan Transparan”, tentunya “Stop Calo dan Stop Pungli”’ ucapnya.

Roni mengataka kepada masyakat bila ada Kritik, saran, dan dukungan Sobat Adhyaksa untuk layanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri lebih baik lagi, akan siap menerimanya.

“Untuk informasi Pelayanan Tilang masyarakat dapat menghubungi Call center: 081259217770 atau dapat mengakses alamat website: tilang.kejaksaan.go.id,” pungkasnya

“Kenali Hukum Jauhkan Hukuman”(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *