1 Mei 2024
Jalin Silaturahmi, Kejari Kabupaten Kediri Bincang Santai Dengan Awak Media

Jalin Silaturahmi, Kejari Kabupaten Kediri Bincang Santai Dengan Awak Media

Kediri, demonstran.id – Dalam rangka meningkatkan silaturahmi dan sinergitas dengan awak media, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menggelar coffee morning bersama puluhan awak media dari berbagai media baik cetak, online maupun Elektronik, yang ada Kabupaten Kediri.

Kegiatan tersebut dikemas dalam coffee morning bersama awak media yang dilaksanakan di halaman belakang kantor Kejari Kab Kediri yang berada di Jalan Pamenang Ngasem Kab Kediri Jawa Timur, Jumat (1/4/22) pagi.

Pada kegiatan tersebut,  Kajari Kabupaten Kediri didamping Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Pidum dan Kasi BB Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri 

Selain acara bincang santai juga dilakukan diskusi maupun sharing terkait penanganan masalah hukum yang terjadi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Dedy Priyo Handoyo,SH dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada awak media yang sudah meluangkan waktunya untuk hadir di acara coffee morning yang tujuan untuk membangun silaturahmi dan mempererat komunikasi.

“Kegiatan ini dilakukan agar pihak kejari dapat terus berkomunikasi dengan para awak media, dari medialah sehingga dapat mensosialisasikan ataupun menyebarluaskan kepada masyarakat tentang kinerja kami,” ucapnya.

Kajari berharap ke depannya sinergitas antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dengan insan pers media di Kabupaten Kediri dapat terus berjalan. Sehingga dapat mewujudkan tentang pemberitaan yang objektif dan profesional serta mampu memberikan edukasi kepada masyarakat Kabupaten Kediri.

” Dalam hal ini target program yang kita lakukan tiga bulan pertama ini telah menuntaskan perkara pidana korupsi dan kita tindak lanjuti untuk pengembangan,”kata Dedy Priyo Handoyo

Dedy Priyo Handoko, menambahkan bahwa kedepannya kita akan membentuk rumah restorative justice, 

“Seperti kemarin kita sudah Launching perdana Rumah Restorative Justice Di Kantor Desa Ngasem, dan selanjutnya kita juga akan dirikan di seluruh desa yang ada kabupaten Kediri,” imbuhnya.

Perlu diketahui bahwa program ini dalam rangka menguri-uri falsafah leluhur budaya bangsa. Situasi dan kondisi masyarakat Kabupaten Kediri yang harmonis sesuai dengan taglinenya #kediri guyub rukun.

“Dengan program ini diharapkan mampu memberikan kesejahteraan masyarakat dan kerukunan kehidupan warga di Kabupaten Kediri, selaras dengan Peraturan Kejaksaan Agung nomor 15 tahun 2020 Nomor 15 Tahun 2020 terkait dengan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice,”pungkasnya.(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *