24 Oktober 2024
Karyawan Pabrik Kayu Ditangkap Karena Narkoba

Karyawan Pabrik Kayu Ditangkap Karena Narkoba

Kediri, demonstran.id – GCC (26) warga Dusun Sambijajar Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri berhasil mengamankan Tim Buser Satresnarkoba lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.

Dari hasil keterangan GCC, ia mendapatkan narkoba jenis pil dobel L dari AS (24) warga Desa Dawuhan Kidul Kecamatan Papar Kabupaten Kediri.

Akhirnya, AS yang pada saat berada di tempat kerjanya sebagai karyawan pabrik kayu ditangkap oleh petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 82 butir pil narkoba dan 1 ponsel.

Pelaku yang tidak berkutik itupun langsung digelandang ke Mapolres Kediri guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini kita mintai keterangan apakah masih ada atasnya lagi,” terang Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, Senin (14/3/2022).

Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara makisimal 10 tahun karena terjerat pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *