3 Oktober 2024
Dua Karyawan Pabrik Kayu Ditangkap Polisi Karena Edarkan Narkoba

Dua Karyawan Pabrik Kayu Ditangkap Polisi Karena Edarkan Narkoba

Kediri, demonstran.id – Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan pengedar narkoba, GC (26) warga Dusun Sambijajar Desa Cangkok Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 131 butir narkoba jenis pil dobel L dan 1 ponsel.

Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan penangkapan tersangka pengedar narkoba tersebut. Pelaku ditangkap petugas di tempat kerjanya di Desa Kwadungan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.

“Tersangka kami amankan di tempat kerjanya. Tersangka ini bekerja sebagai karyawan pabrik kayu,” ucap AKP Ridwan, Senin (14/3/2022).

Petugas pada saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan 131 butir pil dobel L.
Sementara itu dari hasil keterangan GC, ia mendapatkan narkoba jenis pil dobel L dari AS (24) warga Desa Dawuhan Kidul Kecamatan Papar Kabupaten Kediri.

Akhirnya, AS yang pada saat berada di tempat kerjanya sebagai karyawan pabrik kayu ditangkap oleh petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 82 butir pil narkoba dan 1 ponsel.

“Pelaku saat ini kita mintai keterangan apakah masih ada atasnya lagi,” terang Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, Senin (14/3/2022).

Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara makisimal 10 tahun karena terjerat pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *