24 Oktober 2024
Edarkan  Pil Dobel L, Warga Toyoresmi Diamankan Polisi

Edarkan  Pil Dobel L, Warga Toyoresmi Diamankan Polisi

Kediri, demonstran.id – Perugas Satresnarkoba terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran barang haram narkoba diwilayah Polres Kediri, hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya seorang pria yang diduga kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil dobel l, Selasa (24/8) sekira pukul 06.00 WIB.

Pelaku yakni Anggi Pratama (29) warga Desa Toyoresmi RT/RW 002/002 Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. 

Kasubbag Humas Polres Kediri AKP. Ratmoko Budi Lartono mengatakan bahwa penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat jika diwilayah tersebut serung digunakan untuk transaksi narkoba.

” Berkat laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya,” terang Kasubbag Humas Polres Kediri AKP. Ratmoko Budi Lartono.

Lebih lanjut AKP. Budi menambahkan petugas juga melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa pil dobel l sebanyak 2000 (dua ribu) butir yang dimasukkan kedalam kresek warna hitam serta 1 (satu) HP merk Samsung. 

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut, dan petugas juga masih teeus melakukan pengembangan darimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.

” Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *