29 April 2024
Edarkan 3000 Pil Dobel L, Warga Balowerti diamankan Polisi.

Edarkan 3000 Pil Dobel L, Warga Balowerti diamankan Polisi.

Kediri, demonstran.id – Petugas Unit Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil mengamankan seorang warga yang diduga telah mengedarkan barang terlarang narkoba jenis pil dobel l di wilayah Kediri, Rabu (8/9). Pelaku yakni WBA (47) warga Kelurahan Balowerti, Kota Kediri.

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henri mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan berkat informasi dari warga yang merasa resah terkait peredaran narkoba jenis pil dobel l di wilayah tersebut.

“Petugas langsung melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil  mengamankan pelaku saat berada di rumahnya,” terang Kasi Humas Polsek Kediri Kota Iptu Henri.

Selanjutnya, tambah Iptu Henri dari penangkapan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 botol platik yang berisikan obat keras pil dobel l dengan total sebanyak 3000 butir. 

“Selain mengamankan barang bukti pil dobel l, petugas juga menyita satu buah ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi dan uang sebesar Rp 160.0000,” ucapnya.

Pelaku langsung diamankan ke Mapolsekta Kediri dan saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan obat terlarang tersebut.

” Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” pungkasnya.(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *