29 April 2024
7 Orang Diduga Pelaku Judi Dadu Melalui Aplikasi Online Diamankan Polsek Ngadiluwih

7 Orang Diduga Pelaku Judi Dadu Melalui Aplikasi Online Diamankan Polsek Ngadiluwih

Kediri, demonstran.id – Tim Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih berhail mengamankan 7 orang yang diduga melakukan tindak pidana judi dadu melalui aplikasi online. Ke 7 terduga pelaku tersebut diamankan di Dusun Bulurejo Desa Rembang Kepuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi mengatakan bahwa penangkapan ke 7 terduga pelaku judi dadu melalui aplikasi online itu pada Senin (29/5/2023) malam.

“Awalnya kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya perjudian di salah satu rumah di Desa Rembang Kepuh,”tutur AKP Iwan, Rabu (31/5/2023).

Lebih lanjut AKP. Iwan mengatakan Ke 7 orang yang diduga pelaku judi dadu melalui aplikasi online itu ialah S alias M (46), S (62), H (52) warga Desa Tales, TM alias T (42) warga Desa Purwokerto, NS (48), AB (48) dan S alias K (53) warga Desa Rembang Kepuh.

Selain itu, petugas juga diamankan barang bukti 1 ponsel berisi aplikasi permainan judi dadu, 1 lembar beberan kardus berisi tulisan angka 1 sampai 6, 1 kain warna biru dan uang Rp 3.180.000.

“Pelaku S alias K ini merupakan pemilik rumah. S turut diamankan karena menyediakan tempat dan menerima keuntungan. Sementara ke 6 orang lainnya sebagai penombok,” terang AKP Iwan.

Kapolsek mengungkapkan, ke 7 terduga pelaku judi dadu aplikasi online saat ini dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka diduga melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurangan maksimal 10 tahun penjara,” pungkas AKP Iwan.(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *