24 Oktober 2024
Penyelesaian Perda RTRW, Pansus Kaji Dampak Alih Fungsi Lahan Secara Menyeluruh

Penyelesaian Perda RTRW, Pansus Kaji Dampak Alih Fungsi Lahan Secara Menyeluruh

Kediri, demonstran.id – Dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) menjadi dasar bagi pelaksanaan pengembangan wilayah di Kab/Kota. Tidak heran bila seluruh aktivitas pembangunan fisik atau kegiatan lainnya yang bertentangan atau tidak berdasarkan dokumen RTRW bakal menimbulkan sejumlah masalah yang muncul dikemudian hari tanpa terkecuali konsekuensi hukum.

Termasuk dengan pembangunan Bandara Kediri, Jawa Timur. Di mana dalam pembangunan tersebut juga harus disertai dengan dokumen RTRW pendukung.

Hal itu bertujuan untuk mewujudkan keselarasan pembangunan wilayah Kab/Kota dengan wilayah sekitarnya, dan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah Kab/Kota yang berkualitas.

Lantas, bagaimanakah dengan RTRW Bandara Kediri ?

Seperti yang diutarakan oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Bandara Kediri, Taufik Chavifudin mengaku, jika proses rancangan Perda RTRW untuk Bandara Kediri tengah berjalan dan ditargetkan selesai pada bulan Februari 2022 ini.

Meski begitu, ada sejumlah perhatian khusus yang saat ini tengah dikaji oleh tim Pansus dalam menyelesaikan Perda RTRW tersebut.

Selain menyangkut Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). Tim Pansus juga memperhatikan terkait dampak alih fungsi lahan secara menyeluruh.

“Sebagai contohnya ialah memperhatikan sistem pangan berkelanjutan. Kita tahu, bahwa Bandara Kediri ini dibangun di atas lahan pertanian produktif. Jadi jangan sampai munculnya bandara justru akan semakin menggerus lahan pertanian produktif di Kabupaten Kediri. Dalam hal ini perlu adanya sinkronisasi agar ketersediaan pangan tidak tersisihkan,” ujarnya kepada Demonstran.id, Selasa (15/2).

Anggota DPRD Kabupaten Kediri dari Fraksi PPP itu menyoroti, bahwa membangun bandara tidak hanya serta merta menyediakan infrastruktur penerbangan semata. Namun juga harus membangun lingkungan sekitar yang mendukung.

“Yang tidak kalah pentingnya ialah bagaimana cara kita dalam mengganti sumber pendapatan para petani yang semula mendapat income aman dari hasil pertanian dan kini hilang oleh adanya bandara,” ungkapnya.

“Dalam kaitan ini pendekatan multiple effect bukan jawaban tepat. Bisa dibaca sejak awal bahwa para petani yang semula menjadi aktor kini justru menjadi figuran. Jadi sebenarnya dalam hal ini perlu adanya campur tangan dari pemerintah, untuk memberikan pendampingan yang cukup kepada masyarakat. Jangan sampai mereka sebagai warga asli di sana justru hanya menjadi penonton. Karena sudah pasti, pembangunan bandara adalah sebuah aktivitas yang memaksa terjadinya beberapa perubahan yang
signifikan dan memberikan dampak bagi kehidupan masyarakat sekitar. Dampak yang terjadi meliputi
semua aspek, baik yang bersifat lingkungan, sosial, maupun ekonomi,” ucapnya.

Diketahui, pembangunan Bandara Internasional Dhoho Kediri itu ditargetkan bisa beroperasi pada pertengahan 2023.

Bandara yang berlokasi di Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri itu dibangun PT Surya Dhoho Investama, anak perusahaan PT Gudang Garam Tbk, melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Bandara itu akan memiliki runway sepanjang 3.300 meter dengan lebar landasan 45 meter. Total luasan lahan mencapai 371 hektare.(glh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *