26 Juli 2024
Terjatuh Setelah Beraksi, Penjambret Diamankan Warga Dan Dilaporkan Polisi

Terjatuh Setelah Beraksi, Penjambret Diamankan Warga Dan Dilaporkan Polisi

Kediri, demonstran.id – BC (31) warga Jl. Wachid Hasyim Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri diamankan oleh petugas Polsek Pagu lantaran telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di jalan umum Dusun Bogangin kidul, Desa Padangan, Kecamatan Kayenkidul, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Selasa ( 19/04/20).

Kapolsek Pagu Polres Kediri, AKP Agus Sudarjanto, mengatakan bahwa sebelumnya warga telah mengamankan BC terlebih dahulu.

” Petugas mendapatkan laporan dari warga yang telah mengamankan ( seorang ) pelaku curas, petugaspun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan membawanya ke Mapolsek Pagu,” jelas Kapolsek Pagu AKP Agus Sudarjanto

Lebih lanjut AKP Agus, menambahkan saat mengamankan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) perugas selain mengamankan pelaku juga mengamankan barang bukti.

Berdasarkan dari keterangan pelaku, tambah AKP. Agus dalam menjalankan aksinya tersebut,, pelaku sudah merencanakan perbuatannya dengan berkeliling mencari sasaran seorang wanita yang memakai perhiasan. Saat sampai di TKP, pelaku melihat korban yang memakai kalung emas sedang berdiri di pinggir jalan.

” Pelaku yang melihat korban berdiri dipinggir jalan ditambah situasi yang sepi kemudian pelaku mendekati korban dan menawari korban bungkusan yang berisi cakar ayam, saat korban menerima bungkusan dengan kedua tangannya pelaku langsung menarik kalung emas yang dipakai korban hingga putus dan menyebabkan korban terjatuh,” terangnya .

Atas aksi tersebut korban spontan berusaha menarik mantel yang dipakai pelaku, namun pelaku yang saat itu berada di atas sepeda motor dan akan melarikan diri akhirnya terjatuh. Korban berteriak dan minta tolong. Mendengar ada seseorang yang minta tolong membuat beberapa warga yang ada di sekitar TKP langsung datang ke lokasi dan mengamankan pelaku.

” Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Pagu guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *