27 Juli 2024
Pelaku Begal Payudara Diringkus Satreskrim Polres Kediri

Pelaku Begal Payudara Diringkus Satreskrim Polres Kediri

Kediri, demonstran.id – Pelaku begal payudara di Jalan persawahan Dusun Kalen Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri berhasil diringkus petugas unit PPA Satreskrim Polres Kediri.

Tersangka yakni seorang pemuda yang bernama Mohammad Isroul Huda (31) yang bekerja sebagai kuli bangunan, warga Dusun Punjul Rt/Rw 003/003 Desa Punjul Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.

Kasubbag Humas Polres Kediri AKP. Ratmoko Budi Lartono mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan berkat laporan dari korban Silmi Aulia RazbiAULI (19) seorang karyawan swasta, warga Dusun Kalen RT. 004 RW. 002 Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.

“Kejadian tersebut bermula pada Senin (12/7) sekira pukul 19.30 WIB saat korban pulang dari tempat kerjanya di PT Top Packaging (Pabrik karung) saat berada di Desa Tempurejo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, dengan mengendarai sepeda motor miiknya Honda Blade No.Pol AG 3271 HF, sesampainya di Tkp, tiba- tiba dari arah belakang korban muncul seorang laki-laki (Pelaku) yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Shogun warna hitam No. Pol : L 2360 DA mendahului korban kemudian menempel korban dan selanjutnya meremas payudara korban sebanyak 2 (dua) kali dengan mengunakan tangan kirinya,” terang Kasubbag Humas Polres Kediri AKP. Ratmoko Budi Lartono.

Lebih lanjut AKP Ratmoko menambahkan mendapatkan perlakuan tersebut korbanblangsung berteriak dan mengejar pelaku sampai di perkampungan, korban terus mengejar sambil berteriak minta tolong dan pada akhirnya warga mendengar teriakan korban kemudian ikut mengejar pelaku sehingga pelaku dapat diamankan.

“Akibat dari perbuatan pelaku tersebut korban mengalami rasa sakit pada payudaranya dan pada dada sebelah kanan terasa nyeri,” lanjutnya.

Mendapatakan perlakuan tak senonoh selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wates dan selanjutnya Polsek Wates melimpahkan perkara ke Unit PPA Polres Kediri untuk Proses Hukum lebih lanjut.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti pakaian korban, hasil visum korban serta Sepeda motor Shogun warna hitam nopol L 2360 DA.

“Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal 289 tentang pencabulan dengan kekerasan dengan hukuman penjara 9 tahun,” pungkasnya.(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *