1 Mei 2024
Operasi Tumpas Semeru 2021, Polres Kediri Amankan 32 Tersangka

Operasi Tumpas Semeru 2021, Polres Kediri Amankan 32 Tersangka

Kediri, demonstran.id – Sebanyak 32 orang 2 diantaranya perempuan diamankan oleh aparat Kepolisian Resort Kediri, Jawa Timur sebagai tersangka atas kasus narkoba.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, mengatakan, bahwa mereka  ditangkap oleh petugas dari hasil pengungkapan tiga puluh satu kasus tindak pidana narkotika dan obat terlarang dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.

“Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang berlangsung dari tanggal 1 September sampai dengan 12 September 2021, Polres Kediri berhasil mengungkap 31 kasus tindak pidana narkoba dengan 32 tersangka, dua diantaranya perempuan,” terang Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, saat rilis ungkap kasus tumpas narkoba di halaman Mapolres Kediri, Senin (20/9).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, AKBP Lukman Cahyono mengatakan bahwa dari 31 kasus yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri tersebut, mempunyai peran sebagai pengedar sebanyak 29 orang dan 3 orang sebagai kurir.

” Dengan rincian 9 orang merupakan tersangka kasus narkotika, 23 orang kasus pil dobel l,” imbuhnya.

Lukman juga menambahkan bahwa dari 32 tersangka yang diamankan terdapat 4 target operasi. Keempat tersangka tersebut yakni Sunaryo alias Jack alias Kowok dengan TKP di Jl. Aselia Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kebupaten Kediri, Agung Marto Setiawan alias Kebek TKP di Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri. Cindy Indra Safira dengan TKP Desa Runginpitu Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri serta Muhammad Rizal dengan TKP Desa Branggahan Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

“Tersangka Sunaryo dan Agung Marto Setiawan merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap,,” ujarnya.

Dari penangkapan terhadap 32 tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sabu sebanyak 22,76 gram dan pil dobel l sebanyak 9.923 butir.

” Selain mengamankan pil dobel l dan sabu petugas juga berhasil mengamankan 29 buah HP dengan berbagai merk, uang tunai sebesar Rp. 2.576.000, 5 buah alat hisap/bong, 2 timbangan digital, 5 bungkus plastik, 3 buah serok plastik, 7 buah korek api gas, 9 buah pipet kaca, 6 buah sedotan plastik, 3 tas slempang serta 4 buah dompet,” pungkasnya..

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat undang-undang RI nomor 35, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114,  Tentang Narkotika  dan undang – undang RI nomor 36  Pasal 197 Tentang Kesehatan.(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *