Kediri, demonstran.id – AT (28) warga Desa Sumberagung Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri diamankan Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri, lantaran diduga telah mengedarkan narkoba jenis pil dobel l.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3120 butir narkoba jenis pil dobel L dan 1 ponsel.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan penangkapan tersangka tersebut merupakan tindaklanjuti atas adanya Informasi dari masyarakat jika di wilayah Plosoklaten sering digunakan transaksi narkoba.
Petugas selanjutnya melakukan serangkaian penyidikan. Dan dari hasil serangkaian penyelidikan itu pihaknya mencurigai salah satu orang yang gerak geriknya mencurigakan yakni AT. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dirumah AT.
“Tersangka berhasil kami amankan saat berada di rumahnya,” ucap AKP Ridwan.
Petugas pada saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka menemukan 3120 butir pil dobel L.
“Barang bukti itu kami amankan. Saat ini tersangka kami mintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Ridwan.(yy)