1 Mei 2024
Dua Warga Jombang Ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota

Dua Warga Jombang Ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota

Kediri, demonstran.id – Dua warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang ditangkap unit opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota lantaran menyimpan dan mengedarkan ratusan gram sabu sabu.

Keduanya tersangka yakni Rengki (32) warga Dusun Ngepeh, Desa Rejoagung, dan Andre Yulianto (30) warga Dusun Magoan, Desa Kesamben, Kabupaten Jombang.

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsing, mengatakan kedua tersangka berhasil diamankan saat berada di halaman sebuah rumah yang berada di belakang RS Baptis Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

” Petugas berhasil mengamankan kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat selanjutnya dilakukan serangkaian penyidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka yang hendak melakukan transaksi narkoba,” terang Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP. Ni Ketut Suarningsih.

Lebih lanjut AKP Ni Ketut mengatakan dari penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu seberat 143,23 gram yang disimpan dalam baju milik tersangka Rengki.

“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka Andre yang berada di Dusun Magoan, Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, dan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sabu di dalam lemari sebanyak 3 (tiga) klip plastik kecil dengan berat 1,77 gram,” ucapnya.

Selain menyita Barang Bukti narkotika, AKB Ni Ketut menambahkan bahwa petugas juga berhasil mengamankan dua unit Handphone milik kedua pelaku dan timbangan digital. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangkan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs.112 Aya (2) Subs.pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *