Kediri, demonstran.id – Nanang Suryono alias Gus Anak (47) warga Jalan Tlutur Kelurahan Jengglong Kecamatan/Kabupaten Ponorogo diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Pare Polres Kediri lantaran telah melakukan tindak pidana Penipuan dan penggelapan.
Pelaku diamankan karena diduga telah melakukan penipuan uang hingga total ratusan juta rupiah terhadap korban. Pelaku melakukan aksinya dengan cara menjanjikan kepada korban menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan syarat menyetor sejumlah uang,
Kapolsek Pare Polres Kediri AKP I Nyoman Sugita SE, Msi, melalui Kanit Reskrim Iptu Sukiman SH mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tahun 2014 lalu,
“Pelaku berhasil kita amankan pada Jum’at malam kemarin sekitar Jam 19.00,” terang Kanit Reskrim Polsek Pare Iptu Sukiman
Lebih lanjut Iptu Sukiman menambahkan bahwa selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa buku rekening, bukti transfer bank, Hingga tanda terima Uang,
” Korban mengalami kerugian Hingga 250 juta Rupiah,” tambahnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut saat ini tersangka sudah diamankan ke Polsek Pare Polres Kediri guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP,” pungkasnya.(yy)