23 April 2025
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Bekuk Pembunuh Mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Bekuk Pembunuh Mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya

SURABAYA, demonstran.id –  Tim Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana. Tindak pidana pembunuhan berencana itu sebagaimana dimaksud dalam pasai 340 KUHP subsider 338 KUHP subs 365 ayat 3 KUHP.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto – Wadir Krimum Polda Jatim AKBP Ronald A Purba didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Lintar Mahardhono, Senin (18/4/2022)  menceriterakan kronologi pada 7 April 2022 tersangka berinisial ZI (38) warga Kyai Tamin Desa Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Malang Kota menghubungi korban untuk mengajak ketemuan.

Tersangka beralasan bahwa akan memberi oleh-oleh untuk keluarga korban di Tulungagung karena rencananya korban akan pulang ke Tulungagung.

Tersangka keluar dari rumah naik motor menuju rumah YP (saksi) dengan tujuan untuk menitipkan sepeda motornya kemudian menemui korban. Selanjutnya korban dan tersangka naik mobil Kijang Innova milik korban.

Awalnya berputar putar mencari tempat ngopi, namun karena banyak yang tutup, tersangka mengajak korban menuju Perumahan Bumi Mondoroko Raya Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Saat di lokasi terjadi cek cok antara korban dengan tersangka dan mengeluarkan senjata api mainan serta mengancam korban.

Tersangka meminta Handphone korban dan membaca chat mesum antara korban dengan anak tiri tersangka. Kemudian tersangka menghabisi korban dengan cara tersangka menindih badan korban dan membekap kepalanya menggunakan kresek sampai korban meninggal dunia.

Tersangka mengendarai mobil milik korban menuju Ruko Kolombia untuk memarkir mobil milik korban yang berisi mayat korban, kemudian tersangka menuju rumah YP (saksi) dengan naik gojek untuk menitipkan kunci kontak mobil milik korban. Kemudian tersangka pulang ke rumah dengan mengendarai kendaraan R2 milik tersangka.

Pada 8 April 2022, tersangka menuju rumah YP (saksi) untuk mengambil kunci kontak mobil milik korban yang sebelumnya dititipkan, kemudian naik gojek menuju Ruko Kolombia dengan maksud membawa mobil korban yang berisi mayat korban untuk dibuang.

Tersangka mengendarai mobil menuju Kecamatan Prigen Pasuruan, namun tidak menemukan tempat yang aman untuk membuang mayat korban. Sampai akhirnya tersangka tiba di Purwodadi (TKP Penemuan Mayat) dan membuang mayat korban di lokasi tersebut.

Setelah membuang mayat korban kemudian tersangka memarkir mobil milik korban di Perumahan Bumi Mondoroko Raya Kecamatan Singosari, dan tersangka pergi meninggalkan Perumahan Bumi Mondoroko Raya dengan naik gojek menuju rumah

Sekitar sore hari, tersangka membuka kembali handphone korban dan mengambil uang milik korban sebesar Rp 3.400.000   melalui M-Banking di Handphone milik korban.

Peran pelaku adalah sebagai pelaku pembunuhan dan pemegang mobil milik korban yang rencana akan dijual.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupan sepeda motor Yamaha Mio warna Biru, 3 handpone, tas selempang warna coklat,  Palu, pisau dan helm Grab. Sedangkan barang bukti dari saksi YP yang diamankan berupa Pistol Mainan Warna Hitam, Handpone.  Dan dari Saksi HK adalah Mobil Inova tahun 2013 warna Hitam.

Modus Operandi dan Motif tersangka ZI sengaja merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap korban BL di dalam mobil milik korban. Motifnya, tersangka merasa cemburu dengan hubungan antara anak tiri tersangka dengan korban. Dan tersangka ingin menguasai mobil milik korban serta uang yang ada di rekening korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subs 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(*/yy)

Sumber : Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *