2 Desember 2024
Tidak Ada Pemberangkatan Haji, Omzet Toko Kebutuhan Haji Turun Drastis

Tidak Ada Pemberangkatan Haji, Omzet Toko Kebutuhan Haji Turun Drastis

Kediri, demonstran.id – Seiring dengan kebijakan Kementerian Agama yang mengambil langkah untuk kembali melakukan pembatalan pemberangkatan calon jamaah haji tahun ini memberi dampak yang cukup signifikan bagi pemilik usaha oleh-oleh pernak pernik haji.

Seperti yang dialami oleh Suhairi Mahfur, pemilik perlengkapan haji di Jalan Pemenang No 2 Katang Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, ia mengaku terdampak adanya kebijakan pembatalan haji di tahun 2021 ini.

“Terdampak iya. Lalu upaya kita saat ini yaitu dengan mempertahankan barang atau stok yang dulu masih ada,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Mahfur ini mengatakan bahwa dengan kebijakan ini tak sedikit barang maupun produknya terpaksa dibuang karena kadaluarsa.

“Jika dibilang mengalami kerugian ia, seperti makanan kacang arab, dan krim (sejenis sabun) dan pelembab itu ada masa kadaluarsanya. Itu sudah tidak bisa dipakai dan kita buang,” imbuhnya.

Sementara itu untuk produk lainnya seperti baju atau pakaian ihram dan sepatu haji, Mahfur mengusahakan untuk menjaganya.

“Kita jaga (Baju dan Sepatu Haji) semoga tahun depan atau berikutnya sudah bisa berangkat dan dipakai kembali,” tuturnya.

Mahfur menjelaskan secara umum dengan adanya kebijakan ini yang dirasakan sejak tahun lalu, omset yang didapatkan berkurang hingga 60 persen.

“Namun kita berupaya mempertahankan agar tetap mendapat penghasilan dari berjualan pakaian muslim seperti sarung, kopiah hingga mukenah. Untuk makanan yang masih tetap jalan ini ada kurma” ungkapnya.

Selanjutnya tak hanya dalam masalah produk yang tak laku, Mahfur juga terpaksa memberhentikan sebanyak 17 pegawainya dari total 27 orang.

“Dulu ada tiga toko, sekarang bertahan menjadi 2 toko aja. Sebelumnya ada 27 orang sekerang tinggal 10 saja,” jelasnya.

Mahfur juga berharap tahun depan berharap tahun selanjutnya tak ada kebijakan larangan ibadah haji. Tujuannya agar usahanya tetep bisa berjalan.

Diketahui sebelumnya, pada Kamis, 3 Juni 2021 Menteri Agama Resmi Mengumumkan Indonesaia Tidak Memberangkatkan Calon Jamaah Haji Tahun 1442 H / 2021 M dikarenakan seperti yang disampaikan oleh Menteri Agama jika keselamatan jamaah merupakan ketentuan mutlak, sehingga perlu banyak pertimbangan dalam penyelenggaraannya.(glh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *