Kediri, demonstran.id – Satu tersangka atas peristiwa ratusan warga keracunan massal akibat mengkonsumsi makanan snack dan minuman yang diduga kadaluarsa pada saat pengajian di Desa Krecek Kecamatan Badas (1/10/2024).
Dalam hal ini, Satreskrim Polres Kediri menetapkan satu tersangka berinisial AFF (44) pemilik toko Tiga Putra grosir, asal Desa Krecek Kecamatan Badas.
AFF merupakan donatur atau penyumbang jajanan makanan snack dan minuman yang diduga kadaluarsa.
Setelah mengkonsumsi jajanan tersebut, berakibat ratusan warga yang mengikuti pengajian tersebut mengalami keracunan.
” Sebanyak 155 orang mengalami keracunan setelah mengkonsumsi jajanan makanan dan minuman,” terang Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, Jumat (11/10/2024).
Lebih lanjut Kapolres Kediri, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersangka AFF memang telah secara sengaja memberikan produk makanannya kepada para warga saat pengajian tersebut.
“Terduga AFF sudah melakukan perdagangan makanan minuman expired ini sudah selama 6 bulan,” kata AKBP Bimo.
Kapolres menambahkan bahwa tersangka melakukannya guna untuk meraup keuntungan yang lebih banyak dari bisnis legal tersebut.
Tersangka dalam modus operandinya, dengan membersihkan produk makanan yang telah rusak dan kedaluwarsa, kemudian menghapus tanggal kedaluwarsa asli.
Tanggal kedaluwarsa tersebut diganti dengan yang baru menggunakan alat cetak, sehingga makanan yang seharusnya sudah tidak layak konsumsi kembali tampak layak dijual di pasaran.
Saat ini, pihak kepolisian masih menetapkan satu tersangka, dan tidak menutup kemungkinan akan ada yang lainnya.
“Suami AFF dan karyawannya saat ini masih Ditetapkan sebagai saksi. Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas,” tegas Bimo.
Atas perbuatannya AFF dikenai Pasal berlapis yang terdiri dari perlindungan konsumen juga pasal tentang pangan.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap makanan dan minuman yang akan dibeli untuk di cek terlebih dahulu kondisinya.
“Pastikan kondisi makanan dan minuman yang akan dibeli di cek terlebih dahulu. Terutama tanggal kadaluarsanya,” pungkas Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto.(yy)