Kediri, demonstran.id – Puluhan warga Dusun Bakalan Kidul, Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, geruduk kantor legislatif, Kamis (12/8/21).
Mereka berniat meminta perlindungan kepada anggota legislatif lantaran kepemilikan tanah mereka telah berganti nama tanpa sepengetahuan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Kediri itu mereka mengaku resah, lantaran kepemilikan tanah mereka berubah nama secara mendadak. Bahkan diduga kuat ada mafia tanah, yang berada dibalik kasus peralihan kepemilikan tanah, karena dipicu adanya Proyek Exit Tol Kertosono-Kediri di desa tersebut.
“Kedatangan kami disini (DPRD) untuk meminta perlindungan terhadap hak tanah. Kami tak tahu, mengapa hal itu bisa terjadi,” kata Jumali, perwakilan warga tani Dusun Bakalan Kidul, Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Mengenai rinciannya, ungkap Jumali, di kawasan tersebut secara total ada 83 bidang tanah. Tepatnya, 12 bidang tanah milik warga memang sudah terjual dan benar ada transaksi pembayarannya.
“Sementara, 7 bidang tanah lain, kami tidak tahu kejelasannya. Kondisi itu karena tidak ada pernyataan dari pemilik tanah bersangkutan, sedangkan kurang lebih 60 an bidang tanah lainnya memang para pemilik itu belum menjual,” katanya.
Menurut Jumali, secara total ada seluas 14,1 hektare tanah atau setara dengan 63 bidang tanah yang diyakininya telah disabotase oleh oknum tak bertanggung jawab, alias Mafia Tanah.
“Kronologis soal kasus pengalihan nama pemilik tanah di awali pada bulan Juni lalu di mana pihak Notaris, Eko Sunu Jatmiko SH., MKn telah meminta penjelasan kepada pihak desa bahwa ada sejumlah warga Desa Bakalan yang tanahnya sudah beralih hak kepemilikan,” katanya.
Menanggapi hal ini, saat ditanya oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Kediri, tampak Kepala Desa Bakalan, Priyono, mengatakan, bahwa selama ini, pihaknya tidak pernah tahu-menahu, soal ada warga yang melakukan transaksi jual beli tanah di Desa Bakalan dan diduga terkait Proyek Exit Tol Kertosono-Kediri.
“Selama ini, kami belum pernah tahu, ada warga yang menjual tanah. Tapi hal yang sebenarnya, ada belasan warga datang ke kantor desa dan meminta surat dari desa bahwa mereka tidak pernah melakukan jual beli kepada siapa pun. Bagi warga, kami imbau tidak usah khawatir, karena kita cari solusi bersama pihak berwenang,” katanya.
Sebagai informasi, pada kasus dugaan pengalihan hak milik tanah ini, dari berkas yang dimiliki warga, peralihan nama kepemilikan tanah terjadi, diantaranya, milik Lia Amaliyah maka di dokumen terbaru berubah menjadi kepemilikan atas nama Suparing. Ada pula tanah yang sebelumnya milik Suwardi, maka di dokumen baru menjadi milik Katinem.
Sementara itu, Lutfi Mahmudiono selaku Perwakilan DPRD Kabupaten Kediri menyampaikan bahwa dalam rapat ini menghasilkan 5 kesimpulan.
“Pertama benar ditemukan kasus dugaan penyerobotan tanah sekitar 14,1 Hektar warga di Desa Bakalan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri Jawa Timur. Kedua dalam penyerobotan tanah ini diduga masih dibawah tangan, yang artinya prosesnya belum sampai ke BPN,” ucapnya.
Lebih lanjut, Lutfi mengatakan, dalam rapat itu pihak BPN Kabupaten Kediri menyampaikan bahwa sejauh ini tidak ada tanah yang disahkan dari kasus tersebut.
.
“Saya tegaskan belum ada proses balik nama di BPN,” terang Ketua DPD Nasdem Kabupaten Kediri itu.
Selain itu tadi disepakati bahwa pihak kepolisian dari Polres Kediri Kota, siap menerima laporan dari masyarakat terkait potensi pelanggaran hukum.
“Terakhir dalam kesimpulan itu warga diminta untuk segera daftarkan tanahnya untuk dijadikan sertifikat ke BPN secara kolektif,” jelasnya.(glh)