2 Desember 2024
Selama Pemberlakuan PPKM Darurat, Pasar Hewan di Kabupaten Sumenep Ditutup Sementara

Selama Pemberlakuan PPKM Darurat, Pasar Hewan di Kabupaten Sumenep Ditutup Sementara

Sumenep, demonstran.id – Pertegas sebuah komitmen di momen PPKM Darurat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ) Kabupaten Sumenep tutup semua pasar Hewan yang ada di Kabupaten Sumenep hingga batas waktu PPKM Darurat, termasuk pasar Hewan yang berada di Pasar Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Senin, 12/07/2021.

Penutupan pasar Hewan tersebut bertujuan untuk
menunjukkan sebuah keseriusan pemerintah Kabupaten Sumenep ditengah merebaknya kasus Corona yang tak kunjung melemah bahkan terus meningkat setiap saat.

Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya S.I.K. SH, MH menyampaikan bahwa tujuan penutupan pasar hewan itu tak lain hanya untuk mempersempit ruang gerak virus mematikan bernama covid-19 sehingga penyebarannya tidak semakin merajalela, karena pasar hewan tersebut mengundang kerumunan.

“Kami bersama Forkopimda Kabupaten Sumenep akan terus melakukan kordinasi dan kerjasama yang kompak untuk memutus matarantai penyebaran Covid-19 ini di Kabupaten Sumenep. Maka dari itu semua pasar hewan yang ada di Kabupaten Sumenep untuk sementara ditutup karena mengundang kerumunan massa,” katanya.

Untuk itu, lanjut Kapolres AKBP Rahman, pihaknya bersama Forkopimda Sumenep akan terus gencarkan operasi Selama PPKM Darurat untuk melakukan pembubaran yang mengundang kerumunan ditengah melonjaknya kasus covid-19.

“Apapun itu, jika mengundang sebuah kerumunan massa maka kami akan membubarkan dan akan kami tutup sementara, seperti Pasar Hewan yang ada di Kabupaten Sumenep,” katanya.

Ia melanjutkan, ” Alasan ditutupnya pasar hewan karena menjadi tempat berkerumunnya antara pedagang dengan pembeli serta sebagai kesiapsiagaan melindungi keamanan dan kesehatan masyarakat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” tuturnya.

Kapolres berharap agar para pedagang dan pembeli bisa memahami kondisi Darurat seperti ini. Kendati begitu pihaknya juga menuturkan bahwasanya untuk transaksi penjualan masih bisa dilakukan secara personal maupun secara online melalui HP.

” Walaupun pasar Hewan ditutup kan masih bisa jualan secara personal melalui online atau telepon,” ucapnya.

Menurutnya, Kebijakan itu dilaksanakan untuk mengendalikan atau mencegah penyebaran virus corona di masa PPKM Darurat demi memberikan keselamatan dan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Sumenep.

“Kebijakan tersebut dalam rangka mengendalikan laju penyebaran Covid-19 di Sumenep agar tidak semakin efektif penyebarannya,” tegas Kapolres

Oleh karenanya, Orang Nomor Satu di Polres Sumenep itu berharap agar penerapan kebijakan yang ada di Kabupaten Sumenep selama Pandemi Covid-19 ini agar diterima secara legowo, karena menurutnya tidak akan mungkin pemerintah Kabupaten Sumenep ingin membuat masyarakatnya terpuruk dari perekonomian namun karena kesehatan dan keselamatan adalah anugrah yang paling utama.

“Tidak mungkin pemerintah Kabupaten Sumenep tidak sayang dengan rakyatnya. Semuanya hanya demi keselamatan dan kesehatan bersama dalam memerangi wabah Covid-19 ini. Untuk saya mengajak kepada masyarakat Kabupaten Sumenep untuk tetap satu barisan dalam mendukung program pemerintah selama masa pandemi ini,” pungkasnya.(*/yy)

Sumber : Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *