15 Mei 2025
Sat ResNarkoba Polres Kediri Kota Tangkap Pemuda Pengangguran Pengedar Pil Dobel L

Sat ResNarkoba Polres Kediri Kota Tangkap Pemuda Pengangguran Pengedar Pil Dobel L

Kediri, demonstran.id – IS, laki – laki, 31 tahun warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri diamankan Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota. Pria pengangguran ini ditangkap karena mengedarkan Obat Keras jenis Pil Dobel L , dari tangan tersangka IS diamankan barang bukti sebanyak 511 butir Pil Dobel L.

Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan Pil jenis Dobel L sebanyak 511 butir. Selain itu juga diamankan 1 (satu)7 unit ponsel android Merk Oppo, warna putih yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan tersangka mengaku jika mengedarkan Pil jenis Dobel L untuk mendapatkan uang. Tersangka menjual Pil Dobel L dalam kemasan plastik dengan harga jual Rp 10.000 per 6 butir.

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry, S.H. mengungkapkan tersangka IS merupakan target operasi Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota, sudah sejak lama Petugas mendapat informasi jika IS mengedarkan obat keras jenis pil dobel L.

“Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh petugas dan benar jika tersangka IS mengedarkan Pil Dobel L,” ungkap Iptu Henry.

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry, S.H. juga berpesan kepada masyarakat apabila menemui peredaran narkoba di wilayahnya untuk segera lapor ke pihak berwenang.

“Saya harap masyarakat dapat membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Kediri,” pesannya.

Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 197 Sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Saat ini perkara tersebut masih dilakukan proses penyidikan dan pengembangan, tersangka IS masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 197 Sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan Denda paling banyak Rp. 1. milyar,” ungkap Iptu Henry.

(glh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *