2 Desember 2024
Presiden Kembali Memutuskan Untuk Memperpanjang PPKM Level 4 Sampai Tanggal 9 Agustus 2021

Presiden Kembali Memutuskan Untuk Memperpanjang PPKM Level 4 Sampai Tanggal 9 Agustus 2021

Kediri, demonstran.id – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) kembali mengambil kebijakan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Kebijakan perpanjangan PPKM tersebut tak lepas dari pertimbangan perkembangan indikator kasus Covid-19 pada Minggu ini, yang membuat pemerintah memutuskan untuk kembali melanjutkan PPKM dari tanggal 3 – 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.

Jokowi menyebut PPKM Level 4 yang diberlakukan sejak 26 Juli lalu telah membawa perbaikan dalam berbagai aspek, mulai kasus positif Covid-19, kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga BOR RS Covid-19.

“PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya, baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR,” ujarnya dalam press release melalui akun YouTube resmi Sekretariat Presiden pada, Senin (2/8/21).

Orang nomor satu di Indonesia tersebut mengatakan, untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi. Pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat.

Lebih lanjut, Jokowi mengaku, meski kondisi Tanah Air mulai mengalami perbaikan, namun perkembangan situasi Covid-19 masih dinilai dinamis dan fluktuatif.

Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada dalam melakukan berbagai upaya dalam mengendalikan Covid-19 ini.

“Covid-19 adalah tantangan yang harus kita atasi bersama. Melalui usaha dan kerja keras serta pengorbanan kita dalam menjalani pembatasan yang diberlakukan ini. Insyaallah, kita akan segera terbebas dari pandemi Covid-19 ini,” tutupnya.(glh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *