9 September 2024
PPKM Darurat Akan Dibuka Secara Bertahap Mulai 26 Juli 2021

PPKM Darurat Akan Dibuka Secara Bertahap Mulai 26 Juli 2021

Kediri, demonstran.id – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan hasil penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Dari penerapan PPKM Darurat tersebut, Jokowi mengaku bersyukur, sebab semenjak dilaksanakannya PPKM Darurat memang terlihat dari penambahan kasus dan keterpenuhan bed yang ada di rumah sakit mengalami penurunan.

Jokowi mengaku, jika dirinya selama penerapan PPKM Darurat terus melakukan pemantauan, memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM.

Dirinya pun mengatakan, jika tren kasus terus mengalami penurunan. Maka pada tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” ujarnya dalam Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat di akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021.

Di situ Jokowi menguraikan sejumlah penerapan aturan diantaranya, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit. Kemudian, Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah. “Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun,” katanya.(glh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *