Kediri, demonstran.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri kembali menerima vaksin Astrazeneca dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Senin (28/6) malam.
Sebanyak 1.400 vial vaksin telah disimpan di fasilitas penyimpanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kediri, di area perkantoran dinas Jalan Brigjen Pol Imam Bachri, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kediri, dr Fauzan Adima menjelaskan vaksin tambahan ini akan diberikan pada warga usia 18 tahun ke atas.
Sebelumnya, vaksinasi telah menyasar tenaga kesehatan (nakes), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, pekerja publik, dan lansia.
“Kami terima sebanyak 1.400, sementara sisa sebelumnya masih ada sebanyak sekitar 1.000 dosis. Tambahan vaksin ini akan kami pergunakan untuk percepatan pembentukan kekebalan komunal,” katanya.
Adapun saat ini, Kota Kediri telah berpacu dengan gelombang baru penularan Covid-19 yang lebih cepat. Di kabar nasional, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut cepatnya penularan karena varian delta sudah mulai masuk ke Kota Kediri.
Pengetatan dengan menggunakan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kediri, Tentang Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Kediri Nomor : 188.45/176/419.003/2021 Tentang Perpanjangan Kesembilan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Coronavirus Disease 2019.
“Sesuai peraturan di dalam SK tersebut mengenai berjalannya kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan berjalannya ekonomi semua telah diatur. Termasuk hajatan harus tetap dengan izin GTPP Covid-19 Kota Kediri,” katanya.
Sesuai dengan status wilayah Kota Kediri yang menunjukkan warna oranye beberapa tempat keramaian seperti wisata tidak diperbolehkan buka. Sementara swalayan dan mall harus segera tutup jika waktu menunjukkan pukul 21.00 WIB.(glh)