19 Maret 2025
Pembagian Lahan Hutan Dianggap Tidak Adil, Puluhan Warga Desa Gadungan Lakukan Aksi Damai

Pembagian Lahan Hutan Dianggap Tidak Adil, Puluhan Warga Desa Gadungan Lakukan Aksi Damai

Kediri, demonstran.id – Puluhan warga di Dusun Sumberbahagia dan Dusun Templek Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri melakukan aksi damai di area lahan garapan yang ada di RPH (Resort Pemangku Hutan) Jatirejo, Senin (28/3). 

Warga menuntut terkait  kejelasan lahan garapan di area pehutani RPH Jatirejo. Aksi tersebut sempat diwarnai dengan membabat dan membersihkan rumput yang berada di area lahan perhutani yang sudah hampir 3 tahun setelah ditebang tidak digarap. Selain membabat rumput rumput yang sudah tinggi, warga juga membakarnya. 

Warga sudah habis kesabaran dan kecewa terhadap lembaga PMDH (Perkumpulan Masyarakat Desa Hutan) sehingga warga melakukan aksinya. Warga yang mayoritas petani ini merasa kecewa dengan pihak lembaga PMDH dalam melakukan pengelolaannya, lembaga disinyalir tidak transparan dan tak membagi lahan secara adil. 

Yanto salah satu warga Dusun Sumberbahagia mengatakan bahwa warga juga  menuntut terkait kejelasan penandatanganan naskah kesepakatan kerja sama (NKK) antara Perhutani dengan petani, sebagai syarat pengelolaan lahan hutan seluas 16 hektare di kawasan Gadungan Puncu. Apakah sudah mendapat persetujuan atau ditandatangi oleh pihak kepala desa.

“Sebenarnya kami ingin tahu aturan legalnya, seperti apa dan menanyakan terkait NKK untuk kejelasan hak kami dalam menggarap lahan ini,” terang Yanto warga Dusun Sumberbahagia Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.

Lamijan, salah satu petani menambahkan bahwa selama ini terjadi praktik jual beli lahan dan sewa-menyewa untuk lahan yang kosong. Padahal jika mengacu aturan di NKK, selama pembagian lahan, petani dapat jatah menanam selama 35 tahun. Selain itu ada lahan hutan yang tidak dikelola dengan baik dan terjadi kegundulan.

Lamijan menyebut jika ada oknum dari pihak lembaga yang juga mendapat lahan dan dijual ke pihak lain. 

“Hal ini dibuktikan banyak lahan yang digarap atau dikelola dari pihak luar desa, padahal di Dusun Templek, Dusun Sumberbahagia masih banyak petani yang belum menggarap lahan,” ucapnya.

Yuli menambahkan bahwa sebanyak 84 warga dusun Templek tidak mendapatkan jatah menggarap lahan perhutani.

” Sebanyak 84 warga yang harusnya dapat menggarap lahan oleh pihak lembaga kami dibuang dan lahan tersebut dikelola oleh orang luar,” tambahnya 

Sementara itu ketua lembaga PMDH (Perkumpulan Masyarakat Desa Hutan), Sugianto saat dikonfirmasi tidak mau menjawab namun dilimpahkan ke kuasa hukumnya. Kuasa hukum dari PMDH mengatakan bahwa pihaknya siap bertanggungjawab.

“Kami sebagai kuasa hukum dari PMDH, mewakili dari ketua lembaga nantinya  pihak lembaga siap bertanggungjawab,” jelasnya. 

Sementara itu Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Jatirejo, Januri mengatakan bahwa terkait permintaan warga akan diakomodir. Pihaknya dalam menjalankan tugas tetap akan melalui prosedur yang ada.

“Semuanya akan kami akomodir dan akan kami sampaikan ke pimpinan,” kata Januri. 

Lebih lanjut Januri mengatakan bahwa telah terjadi miss komunikasi antara masyarakat dengan pihak Perhutani.

“Dalam Minggu ini akan segera kita lakukan mediasi di balai desa gadungan bersama pimpinan kami, asper, lembaga, warga serta dari pihak desa guna mengambil kebijakan untuk kesejahteraan masyarakat di lingkungan sini,” lanjutnya.

Setelah melakukan aksi dilahan perhutani puluhan warga selanjutnya mengajak ketua lembaga PMDH ke kantor balai desa Gadungan untuk menjelaskan terkait dengan pemicu aksi warga.

Kepala Desa Gadungan Suprayitna saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan dan tituk temu antara pihak lembaga dengan warga.

” Untuk hasil pertemuan tadi belum ada titik temunya, dan akan dilakukan pertemuan selanjutnya hingga terjadi kesepakatan di dua belah pihak,” pungkasnya.(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *