19 Januari 2025
Pelaku Pembunuhan Karyawan Salon, Suaminya Sendiri

Pelaku Pembunuhan Karyawan Salon, Suaminya Sendiri

Kediri, demonstran.id – Petugas Satreskrim Polres Kediri terus melakukan penyidikan terkait pelaku pembunuhan terhadap korban Eka Rini (29) karyawan salon warga Dusun Krajan Kidul Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah.

Pelaku pembunuhan tersebut yakni Ainun Nofi Hafiful Huda (30) yang merupakan suami korban.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Admadha Putra Kasat Reskrim Polres Kediri mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari kecurigaan Polisi kalau korban meninggal dunia bukan karena bunuh diri, melainkan dibunuh.

“Korban yang awalnya dilaporkan meninggal bunuh diri tersebut ternyata meninggal karena dibunuh setelah petugas melakukan olah TKP, pada tubuh korban mengalami luka sayatan benda tajam dikedua pergelangan tangan dan dada/perut, luka memar di leher serta luka cukup dalam dibagian pangkal paha kaki kanan,” terang Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Admadha Putra.

Lebih lanjut AKP Rizkika menambahkan berdasarkan olah TKP yang dilakukan petugas Satreskrim Polres Kediri bersama dengan Polsek Gurah menemukan kejanggalan yang berasal dari ceceran darah yang sudah ditimbun pasir, pisau dapur, dan cangkul gergaji besi yang terdapat bercak darah

“Melihat kejanggalan di lokasi kejadian, selanjutnya petugas mendatangi apartemen korban yang berada di Blok A lantai 4 nomor 7 Kelurahan Dandangan Kecamatan Kota Kediri dan mengamankan suami korban untuk dilakukan introgasi, dari hasil introgasi tersebut akhirnya suami korban mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan petugas, pelaku tega membunuh istrinya karena cemburu, korban dituduh melakukan hubungan gelap dengan laki laki lain melalui medsos.

“Pelaku membunuh korban  dengan cara mencekik dan menusuk tubuh korban dengan menggunakan pisau dapur,” ucapnya.

Pelaku selanjutnya diamankan petugas ke Mapolres Kediri guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku  akan di jerat dengan pasal 44 ayat (3) UURI No 23 Th. 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkasnya.(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *