Kediri, demonstran.id – Dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada, dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah mendapatkan berbagai respon.
Salah satunya yakni dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Kediri yang baru saja dilantik yang juga ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Kediri, Lutfi Mahmudiono.
Lufi Mahmudiono usai dilantik mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang sudah kembali mendukungnya menjadi wakil rakyat.
Untuk partai Nasdem kali ini mendapatkan 4 kursi di DPRD Kabupaten Kediri.
” Alhamdulillah hari ini calon terpilih 3024 diambil sumpah janjinya, mohon doa restunya agar dapat menjalankan amanah dan bisa memperjuangkan aspirasi rakyat,” ucapnya.
Ketua DPD Partai Nasdem Lutfi Mahmudiono mengatakan bahwa keputusan MK sungguh trobosan yang luar biasa dan keberanian dari MK untuk menampung aspirasi masyarakat sehingga dengan keputuan itu memberi peluang pada semua partai dan pada masyarakat untuk memberikan alternatif calon-calon yang selama ini sangat terbatas.
” Jadi kedepannya akan lebih bagus, dinamis dan demokrasi,” ucap Lutfi Mahmudiono.
Lutfi Mahmudiono menambahkan dengan putusan MK tersebut, maka syarat minimal dukungan kepala daerah tingkat Kabupaten, menjadi 6,5 persen dari surat suara sah.
” Dengan keputusan MK ini, Nasdem bisa mencalonkan sendiri,” pungkasnya
Putusan MK merupakan final dan mengikat jadi keputusan MK otomatis langsung diterapkan di Kabupaten Kediri.(yy)