3 November 2024
Orang Tua Korban Balita Tiga Tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Anak Hingga Tewas di Ngasem

Orang Tua Korban Balita Tiga Tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Anak Hingga Tewas di Ngasem

Kediri, demonstran.id – Pelaku dugaan penganiayaan terhadap balota FTN (3) yang jasadnya dikubut disamping rumah di Dusun Baba’an Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri akhirnya ditetapkan Satreskrim Polres Kediri.

Tersangka tersebut adalah ibu kandung korban berinisial NA (26) dan ayah sambung korban MT (23). Keduanya kini telah diamankan bersamaan dengan terungkapnya kematian korban pada Selasa (25/6/2024) lalu.

“Pihak kepolisan telah melakukan penangkapan dan menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan penganiayaan balita hingga meninggal dunia. Keduanya merupakan pasangan suami istri dan orang tua korban,” terang Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, Kamis (27/6/2024).

Lebih lanjut, AKBP Bimo mengatakan, bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan pengakuan keduanya dan barang bukti yang didapatkan  pihak kepolisian. Sebelumnya dari hasil visum juga menunjukkan bahwa adanya dugaan penganiayaan di tubuh korban.

“Atas kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ngasem dan Satreskrim Polres Kediri,” kata AKBP Bimo.

AKBP Bimo, menambahkan saat awal diamankan kedua pelaku mengakui telah menganiaya korban hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Dari hasil visum, pada tubuh korban ditemukan luka akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala dan badan korban, hingga menyebabkan korban meninggal karena terjadi pendarahan di kepala.

“Kedua pelaku juga mengakui telah menganiaya korban. Penganiayaan terjadi beberapa kali, tidak hanya saat hari kejadian. Tapi yang paling parah saat Sabtu (22/6/2024) malam. Karena sampai menyebabkan korban meninggal dunia,” terang AKBP Bimo.

Kapolres menuturkan, bahwa penganiayaan juga pernah dilakukan beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Kamis (20/6/2024). MT melakukan kekerasan fisik pada korban yakni menyulut rokok ke dada korban sebanyak lima kali.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 44 ayat (1), (3) UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 80 ayat (3), (4) Jo Pasal 76 C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya,” pungkas Kapolres Kediri.(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *