Kediri, demonstran.id – EBS (23) seorang buruh tani warga Dusun Dampit RT/RW 003/001 Desa Asmorobangun Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri diamankan tim Satresnarkoba Polres Kediri lantaran telah tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP. Ratmoko Budi Lartono mengatakan bahwa penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba jenis dobel l diwilayah tersebut.
“Berkat informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada dirumahnya, pada Senin (14/6) sekira pukul 21.00 WIB,” terang Kasubbag Humas Polres Kediri AKP. Ratmoko Budi Lartono.
Lebih lanjut AKP. Ratmoko megatakan dari penangkapan tersebut petugas selain mengamankan pelaku juga mengamankan barang bukti berupa pil dobel l yang diakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya (red, pelaku) dan telah mengedarkannya tanpa ijin kepada saksi Irawan Panca Prasetya.
“Selanjutnya pelaku, saksi dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri untuk menjalani proses lanjut,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni pil dobel l sebanyak 32 (tiga puluh dua) butir, serta 1 (satu) buah HP merk Luna warna hitam yang diduga sebagai alat transaksi.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.(yy)