Kediri, demonstran.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menetapkan 2 (dua) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024 melalui Rapat Pleno Tertutup yang dipimpin Ketua KPU Kediri Nanang Qosim di Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jalan Pamenang Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Minggu 22 September 2024. Yang juga dihadiri kelima komisioner KPU Kabupaten Kediri.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri yang ditetapkan yakni, pasangan calon Hanindhito Himawan Permana – Dewi Maria Ulfa dan Deny Widyanarko – Dra. Hj. Mudawamah
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim menegaskan, sesuai tahapan dan jadwal Pemilu 2024, hari ini 22 September 2024, KPU Kabupaten Kediri melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024.
“Penetapan Ini sesuai ketentuan Pasal 120 ayat (1) PKPU 8 Tahun 2024, bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon,” jelasnya.
Lebih lanjut Nanang mengatakan, kedua pasangan calon yang ditetapkan telah memenuhi semua persyaratan.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Permana diusulkan oleh gabungan partai politik yakni Partai PDI Perjuangan, Partai Demokrat dan Partai PKS, Partai PAN, Partai Gerindra, Partai Golkar dan gabungan partai nonparlemen di Kabupaten Kediri.
Sementara itu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deny Widyanarko – Dra. Hj. Mudawamah diusulkan oleh dua partai yakni PKB dan Partai Nasdem.
Setelah penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kediri hari ini, besok 23 September 2024 dilakukan pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri pada jam 19 .00 WIB bertempat di gedung Bagawanta Bahari
” Kami telah mencermati berbagai syarat sebelum penetapan paslon tersebut. Mulai dari syarat administrasi hingga tanggapan masyarakat terkait kedua paslon tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut Nanang menambahkan bahwa kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 wajib menyerahkan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye pada tanggal 24 September 2024 ke KPU Kabupaten Kediri.
“Nanti tanggal 24, kedua paslon wajib sudah melaporkan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye,”jelasnya.
Nanang menuturkan, bahwa selama 60 hari, dari tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024, dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 sudah melaksanakan kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Kediri sesuai dengan tahapan.
” Mulai tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024 Paslon sudah melaksanakan kampanye di seluruh kabupaten Kediri,” pungkasnya.(yy)