10 September 2024
KPU Kab. Kediri Gelar Sosialisasi PKPU Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur Dan Bupati, Wakil Bupati Serta Walikota, Wakil Walikota, Ini Tahapannya.

KPU Kab. Kediri Gelar Sosialisasi PKPU Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur Dan Bupati, Wakil Bupati Serta Walikota, Wakil Walikota, Ini Tahapannya.

Kediri, demonstran.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di Tempat Bercakap Kopi yang berada di Desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Minggu (11/8/2024).

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Anggota KPU Provinsi Jawa Timur,  dan Komisioner KPU Kabupaten Kediri serta para awak media.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menyampaikan  pentingnya konsolidasi sebagai langkah awal dalam mengawal jalannya Pilkada, terutama menjelang tahap pendaftaran calon.

“Dalam hal ini KPU hanya mampu mendorong, mengajak dan menyampaikan kepada seluruh warga Kabupaten Kediri yang sudah mempunyai syarat untuk ikut berkonstestasi, dalam pemilihan Bupati wakil Bupati serta pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, permasalahan nanti siapa nanti yang bertanding, itu diluar kewenangan kami,” terangnya 

Lebih lanjut Nanang mengatakan untuk jadwal tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri, untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon akan diumumkan selama tiga hari mulai Sabtu 24 Agustus- Senin 26 Agustus 2024.

“Untuk Pendaftaran pasangan calon mulai tanggal Selasa 27 Agustus – Kamis 29 Agustus 2024. Sementara pemeriksaan kesehatan 27 Agustus – 2 September 2024,” lanjutnya.

Sementara itu untuk penelitian persyaratan administrasi calon 29 Agustus – 4 September 2024. Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan administrasi calon 5 September-6 September 2024.

“Penetapan pasangan calon 22 September 2024 dan Pengundian dan Pengumuman Nomor urut pasangan calon 23 September 2024,” ucapnya.

Nanang mengatakan ibarat pertandingan hanya menyiapkan pertandingannya, dengan menyiapkan aturan mainnya dan siapa yang bertanding itu dinanti saat 27 Agustus 2024 mendatang.

“Tanggal 27 Agustus 2024 kita akan membuka pendaftaran dan berharap kawan-kawan media ikut mengawal itu semua dan menyampaikan kepada warga masyarakat,” terangnya.

Sementara itu  dari KPU Propinsi Jawa Timur divisi SDM dan Litbang, Eka Wisnu Wardhana, menyampaikan terkait isu-isu lokal dari sejumlah link pemberitaan yang masuk di divisinya, terkait sosialisasi pendidikan pemilih dalam penulisan untuk menyenggol Pilgub nya. 

“Tidak hanya untuk daftar pemilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri, juga sekaligus Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur,” terangnya.

Lebih lanjut Eka Wisnu mengatakan bahwa Kediri adalah yang paling istimewa, dari wilayah divisinya yang meliputi Nganjuk, Madiun, Kediri (Mataraman), juga bermaksud memohon untuk memberikan aturan yang sama dengan membubuhkan di setiap penulisan pada media pemberlakuan sama untuk pemilihan Gubernur dan Wakilnya.

” Semua yang disosialisasikan, itu berlaku juga untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, sehingga kehadirannya di Kediri bermaksud memohon untuk memperhatikan aturan yang sama pada pilgubnya,” ucapnya.

Masih berkisar pada sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024, bahwa dikatakan Wisnu untuk Kabupaten Kediri baru pertama kali melaksanakan Pilkada serentak, berbeda dengan kota Kediri.

”Kabupaten Kediri ini adalah pelaksanaan pilkada serentak pertama, beda dengan kota, beda dengan Jombang, teman-teman media diharapkan ikut membantu mensosialisasikan KPU Jatim dengan mensosialisasikan dan memberikan edukasi pada masyarakat tentang pemilihan gubernur dan wakilnya,” pintanya.

Divisi Hukum dan Pengawasan, Mohamad Ziaudin, mengatakan secara umum peraturan pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah tidak banyak yang berubah, artinya akan sama dengan pendaftaran di periode sebelumnya.

“Perubahannya hanya syarat usia minimal adalah 30 tahun untuk bakal calon Gubernur dan 25 tahun untuk bupati dan walikota, terhitung sejak pelantikan sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024. Namun, saya melihat isu batas minimal usia tidak menjadi isu krusial di Kabupaten Kediri,” ucapnya.(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *