Kediri, demonstran.id – MB (30) warga Desa Kanigoro Kecamatan Kras Kabupaten Kediri diamankan Petugas Buser Satreskoba Polres Kediri, lantaran pelaku diduga telah mengedarkan barang haram narkoba jenis pil dobel L.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan bahwa penangkapan pelaku bermula mula dari nformasi yang diberikan masyarakat jika diwilayah Kandangan sering digunakan transaksi narkoba.
“Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satreskoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,“ terang Kasat Narkoba Polres Kediri, AKP Ridwan.
Lebih lanjut AKP Ridwan mengatakan bahwa petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumah. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap pelaku serta rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti pil dobel l sebanyak 150 butir, satu pipet dengan isi sabu-sabu berat total 1,97 gram, 1 korek api, 1 ponsel dan 1 alat bong.
“Pelaku saat ini kami amankan dan masih dimintai keterangan,” pungkasnya.(yy)