12 Februari 2025
Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan Satu Tersangka Korupsi

Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan Satu Tersangka Korupsi

Kediri, demonstran.id – Kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah Kabupaten Kediri Jawa Timur satu per satu mulai terungkap. Kali ini kasus yang berhasil terbongkar ialah penyelewengan anggaran di lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dalam kasus tindak pidana korupsi ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menetapkan satu tersangka (TSK), berinisial S.

Saat menggelar jumpa pers, peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, di Media Center Kantor Kejari Kabupaten Kediri, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Sri Kuncoro SH., MH menyatakan, bahwa kasus dugaan penyimpangan anggaran ini terjadi pada tahun 2019.

“Perkara ini ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sejak tahun 2019, namun karena terkendala Pandemi Covid-19 dan menunggu hasil perhitungan jadi menunggu lama. Tapi akhirnya pada bulan Juli 2021, menemui perkembangan terbaru, sehingga kami juga melakukan pencekalan keimigrasian terhadap tersangka S,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Sri Kuncoro SH., MH, dalam jumpa pers, peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, di Media Center Kantor Kejari Kabupaten Kediri, Rabu (21/7/2021).

Sri Kuncoro menjelaskan, dalam kasus ini atas perbuatan tersangka S, ia diduga telah merugikan negara lebih dari Rp 853,4 juta. Dari barang bukti dan keterangan saksi yang menguatkan, akhirnya status S ini ditetapkan menjadi TSK. Hal ini diyakini, tersangka S, memiliki modus operandi mengadakan kegiatan fiktif di desa-desa.

“Dalam penetapan tersangka inisial S, yang tahun ini berstatus Purna PNS Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, ia disangkakan Pasal Primer, Pasal 2 Ayat 1, Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Dari dasar ini, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

Untuk dasar penetapan Tersangka, hal tersebut sesuai Surat Print: TAP-01/ M.5.45/ Fd/ 07/ 2021 tanggal 15 Juli 2021. Tepatnya, tersangka selaku KPA bertindak sebagai PPK membuat paket pengadaan langsung.

“Kedepan, dengan dukungan semua pihak terkait dan doa masyarakat Kabupaten Kediri, kami Kejari Kabupaten Kediri optimistis bisa membongkar kasus ini sampai tuntas,” katanya.

Perlu diketahui, untuk sementara waktu pada kasus dugaan tindak pidana korupsi ini baru ditetapkan satu orang tersangka. Akan tetapi, pihak Kejari Kabupaten Kediri percaya, ada potensi besar bahwa jumlah tersangkanya diprediksi bisa bertambah.

“Kami percaya, pada kasus ini tersangka melakukan perbuatannya tidak sendirian, namun ada pihak lain yang terlibat,” katanya.(glh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *