17 Februari 2025
Kedapatan Simpan Dan Edarkan Barang Haram Sabu Dan Pil Dobel L, Warga Kras Diringkus Polisi

Kedapatan Simpan Dan Edarkan Barang Haram Sabu Dan Pil Dobel L, Warga Kras Diringkus Polisi

Kediri, demonstran.id – MB alias Kuntet (30) warga Dusun Jatirejo Desa Kanigoro Kecamatan Kras Kabupaten Kediri harus berurusan dengan petugas Satresnarkoba Polres Kediri lantaran tertangkap tangan tanpa telah menyimpan  narkotika jenis shabu dan narkoba jenis pil dobel l

Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Ratmoko Budi Lartono, mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal  informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di TKP sering digunakan untuk transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku saat berada dirumahnya,” terang Kasubbag Humas Polrea Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono.

AKP Ratmoko menambahkan setelah berhasil mengamankan pelaku, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca berisi narkotika jenis shabu  sisa pakai, sabu sabu dengan berat keseluruhan 1,97 gram, korek api, 150 butir pil dobel l yang berada dalam plastik klip serta satu buah HP merk OPPO warna hitam.

“Saat diintrogasi oleh petugas, pelaku mengakui jika barang bukti tersebut miliknya, selain itu pelaku juga mengakui  telah mengedarkan pil dobel l tanpa ijin,” tambahnya.

Ataa perbuatannya pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan pasal  112  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(yy)