Kediri, demonstran.id – Petugas Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan pria yang diduga telah menyimpan dan mengedarkan barang haram jenis pil dobel l, Sabtu (26/6) sekita pukul 16.00 WIB.
Pelaku yakni INC als JENGGOT (33) yang bekerja Serabutan, warga Dusun Margomulyo Desa Puncu Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP. Ratmoko Budi Lartono mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku, merupakan tindak lanjut yang dilakukan petugas yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba jenis pil dobel l diwilayah tersebut.
“Petugas langsunh melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku karena telah mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin kepada saksi SS als TOGOK selanjutnya pelaku dan saksi serta barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri untuk menjalani proses lanjut,” terang Kasubbag Humas Polres Kediro AKP. Ratmoko Budi Lartono.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas lanjut AKP. Ratmoko sebanyak 716 (tujuh ratus enam belas) butir pil jenis LL dalam plastik warna hitam, serta uang tunai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
” Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.(yy)