Kediri, demonstran.id – HS alias Kentang (19) warga jalan Ngadiluwih, RT 019/Rw 008, Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, diamankannpetugas Satresnarkoba Polres Kediri lantaran diduga telah menyimpan dan mengendarkan barang haram narkoba jenis pil dobel l, Senin (19/7)
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan bahwa petugas berhasil mengamankan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba jenis pil dobel l.
“Berkat informasi dari masyarakat tersebut petugas langsung melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di jalan Letjend Suprapto, Dusun/ Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri,” terang Kasubbag Humas Polres Kediri AKP. Ratmoko Budi Lartono.
Dari penangkapan terhadap pelaku lanjut AKP. Ratmoko petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa pil dobel l sebanyak 23 butir yang disimpan dalam kresek warna hitam.
” Selain mengamankan barang bukti pil dobel l, petugas juga mengamankan 1 unit Handphone merk Vivo warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat transaksi,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 subs pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.(yy)