Kediri, demonstran.id – DHS alias Munyuk (26) warga asal Kecamatan Plosoklaten ditangkap tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri, lantaran diduga telah mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati mengatakan bahwa penangkapan terduga pelaku berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba diwilayah tersebut.
” Berkat laporan tersebut petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di rumahnya,” terang Kasi Humas Polres Kediri AKP. Sriati, Rabu (9/10/2024).
Lebih lanjut Kasi Humas menambahkan setelah mengamankan DHS, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku serta rumahnya
Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti. Yaitu 1000 pil dobel L, pil merek Mersi Atarax 1 Alprazolam sebanyak 46 butir dan 1 ponsel.
“Diduga ribuan pil dobel L itu akan diedarkan oleh terduga pelaku,” kata AKP Sriati.
Kasi Humas mengatakan saat ini terduga pelaku sedang dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku masih dimintai keterangan dari mana yang bersangkutan ini mendapatkan pil dobel L tersebut,” pungkas AKP Sriati.(yy)