Kediri, demonstran.id – EB (47) warga Desa Rambeanak Kecamatan Magelang Kabupaten Magelang diringkus Tim Opsnsal Satresnarkoba Polres Kediri lantaran diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
Petugas berhasil mengamankan pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir ini saat mengedarkan sabu-sabu di pinggir jalan raya Desa Mekikis Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, Selasa (6/7) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan bahwa pelaku berhasil diringkus petugas berkat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering digunakan untuk transaksi barang haram jenis sabu sabu.
“Berkat informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” terang Kasubbag Humas Polres Kediri AKP. Ratmoko Budo Lartono.
Setelah dilakukan penangkapan petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,95 gram, uang tunai Rp 572 ribu, serta handphone yang diduga sebagai sarana transaksi.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Kediri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(yy)