Kediri, demonstran.id – M.Tito Alias Kesar (21) warga Jalan Panglima Polim Dusun/Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Pare Polres Kediri lantaran diduga telah mengedarkan barang haram jenis sabu sabu.
Pelaku yang bekerja sebagai sopir tersebut diamankan petugas saat berada dirumahnya pada Minggu petang (27/6)
Kapolsek Pare Polres Kediri AKP Nyoman Sugita SE. M. Si melalui Kanit Reskrim Iptu Sukiman SH mengatakan bahwa penangkapan pelaku berkat informasi dari mayarakat terkait peredaran barang haram jenis sabu sabubdiwilayah tersebut.
” Berkat informasi tersebut, petugas langsunh melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya, selanjutnya diamankan ke Polsek Pare guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kanit Reskrim Polsek Pare Iptu Sukiman, SH.
Iptu Sukiman menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,14 gram, 0,08 gram, tutup botol cap kaki tiga warna putih, sedotan plastik bening, pipet kaca bening, bungkus rokok Dji sam soe hitam, skrop warna putih, dan sebuah hand phone merk Realme warna biru beserta sim card-nya,
” Atas perbuatannya, pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(yy)