Kediri, demonstran.id – Terduga pelaku dengan inisian DAP alias Wayang (28) harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pria yang kesehariannya sebagai buruh harian warga Desa Sepawon Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri ini diamankan polisi lantaran diduga teah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terduga pelaku berlangsung pada Jumat (23/8/2024) pagi, dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Barang bukti tersebut berupa 1 plastik klip yang berisi sabu-sabu seberat 9,38 gram, timbangan digital, 2 bungkus plastik klip kosong, gunting, dan 1 unit ponsel untuk bertransaksi.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasihumas Polres Kediri AKP Sriati, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, Kami berhasil mengamankan DAP di rumahnya beserta barang bukti yang ada,” ujar Kasihumas, Senin (26/8/2024).
Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan bahwa dalam proses interogasi, DAP mengakui bahwa dirinya telah beberapa kali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, termasuk menjual 0,25 gram dengan harga Rp. 200.000,-
Dengan temuan ini, Ia terancam dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan telah diamankan di rutan Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran, diimbau kepada masyarakat agar turut serta dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya,” pungkas AKP Sriati.(yy)