Kediri, demonstran.id – Alifian Rizki Ramadhan (23) warga Dusun Templek Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri diringkus Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkotika jenis sabu sabu tersebut.
“Petugas langsung melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di tempat kosnya yang berada di Kecamatan Pare,” terang AKP. Ratmoko Budi Lartono.
Dari penangkapan tersebut lanjut AKP Ratmoko, petugas langsung melakukan penggeledahan di tempat kos pelaku dan berhasil menemukan barang bukti empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 5,04 gram, 1,35 gram, 1,35 gram, 1,06 gram, satu timbangan elektrik, dan 1 ponsel.
“Saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika tersebut, pemuda yang hanya lulusan SMP itu tidak berkutik. Pelaku pun mengakui seluruh perbuatannya, jika pelaku sebagai pengedar,” lanjutnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan serta dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut.(yy)