Kediri, demonstran.id – NIP (36) warga Jalan Tinalan Gang 3 Kelurahan Tinalan Kec Pesantren, diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Pesantren lantaran diduga telah mengedarkan narkoba jenis pil dobel l, Sabtu (19/2) sekira pukul 07.30 WIB.
Kapolsek Pesantren Polres Kediri Kota, Kompol Suyitno mengatakan bahwa pengkapan pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran pil dobel l di wilayah tersebut.
” Petugas selanjutnya melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” terang Kapolsek Pesantren Kompol Suyitno.
Lebih lanjut Kompol Suyitno menambahkan dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pil dobel l sebanyak 61 butir pil dobel L dengan perincian satu bungkus klip berisi 43 butir dan satu bungkus klip kedua berisi 18 butir. Serta 1 unit HP Merk ASUS Warna Hitam yang diduga sebagai alat transaksi.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 196 UU No 36 th 2009 Tentang Kesehatan,” pungkasnya.(yy)