23 April 2025
Edarkan Pil Dobel L, Warga Rejotangan Ditangkap Polisi

Edarkan Pil Dobel L, Warga Rejotangan Ditangkap Polisi

Tulungagung, demonstran.id – EM (20) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung berhasil diamankan petugas Polsek Rejotangan Polres Tulungagung, lantaran diduga telah mengedarkan barang haram narkoba jenis pil dobel l.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, pelaku berhasil diamankan berkat adanya infoasi dari mayarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Pertugas langsung menanggapi informasi tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat melakukan transaksi dengan pembeli barang haram tersebut,” terang Iptu Neni Sasongko,SH.

Lebih lanjut Iptu Neni menambahkan bahwa dari penangkapan tersebut petugas juga melakjkan penggeledahan dirumahnya pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti pil dobel l sebanyak 83 (delapan puluh tiga) butir.

” Selain mengamankan barang buktim pil dobel l yang dibungkus dalam 2 klip plastik kecil yang dimasukkan dimasukkan kedalam bungkus rokok tersimpan didalam Alamari, petugas juga mengamankan 1 HP, 2 (dua) buah Klip kecil plastik kosong, uang tunai 100.000 dan 10 (sepuluh) butir pil jenis dobel L yang disita dari MNH (selaku pembeli) yang disimpan dari saku celananya,” imbuhnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Rejotangan guna proses hukum selanjutnya serta penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *