Kediri, demonstran.id – Satresnarkoba Polres Kediri kembali berhasil mengamankan pemuda yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan barang haram narkoba jenis pil dobel l.
Pelaku yakni Muh Fatakun Azis Fikri ( 22 ) seorang buruh tani, warga Dusun Bolorejo Desa Tiru Lor Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP. Ratmoko Budi Lartono mengatakan bahwa penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran barang haram jenis pil dobel l di wilayah tersebut.
” Berkat laporan dari masyarakat tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari Jumat (20/8) sekira pukul 20.00 WIB, di rumah pelaku yang berada di Dusun Bolorejo Desa Tiru lor Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri,” terang Kasubbag Humas Polres Kediri AKP. Ratmoko Budi Lartono, Senin (22/8).
Lebih lanjut, AKP. Ratmoko Budi Lartono menambahkan petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa pil dobel l sebanyak 72 (tujuh puluh dua) butir dalam 18 (delapan belas) bungkus grenjeng rokok.
” Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kediri guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(yy)