8 Februari 2025
Edarkan Pil Dobel L, Warga Banaran Diringkus Polisi

Edarkan Pil Dobel L, Warga Banaran Diringkus Polisi

Kediri, demonstran.id – CF (36) warga Kelurahan Banaran Rt 17 Rw 06 Kecamatan Pesantren Kota Kediri diringkus petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota, lantaran diduga telah mengedarkan barang haram narkoba jenis pil dobel l.

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP. Ni Ketut mengatakan bahwa penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran barang haram jenis pil dobel l diwilayah tersebut.

” Petugas mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada dirumahnya, pada Minggu (11/7) sekira pukul 13.30 WIB,” terang Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti  pil dobel l sebanyak 328 butir, 12 buah botol plastik bekas menyimpan pil LL, 1 buah HP merk Oppo A37F warna putih serta 1 buah tas kresek warna hitam untuk menyimpan pil doble L. 

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 197 Sub Pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *